Baleg DPR Himpun Masukan RUU Pengakuan Dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat

01-10-2012 / BADAN LEGISLASI

Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI menghimpun masukan dari kraton dan kesultanan se Indonesia untuk pembahasan RUU Pengakuan dan Perlindungan terhadap Hak-hak Masyarakat Adat (PPHMA) di gedung DPR Senayan Jakarta, Senin (1/10) sore . Dalam acara yang dipimpin Ketua Baleg Ignatius Moelyono didampingi Subiyakto dan Mestiriany Habie hadir para sultan dan raja dari Kesultanan, Bima, Ternate, Kasepuhan Cirebon, Papua, Sumedang, Kutai Kartanegara, Palembang, Pagarruyung, Aceh dan Surakarta.

Sekjen Persatuan Kraton Nusantara GRAY Koes Moertiyah menilai RUU PPHMA belum menyentuh masalah perlindungan terhadap kraton atau kesultanan. Karena itu dia berharap, pihaknya dalam pembahasan RUU nanti bisa ikut dilibatkan. “ Kalau tidak dilibatkan bisa menjadi masalah besar ke depan,” ia menegaskan.

Hal yang sama dikatakan Kasma Bouty dari kesultanan Ternate dan meminta sebaiknya antar kerajaan atau kesultanan jangan diseragamkan satu dengan yang lain. Misalnya Kraton Yogyakarta dengan adatnya masing-masing dan tata caranya, demikian pula dengan kraton-kraton yang lain.

Bahkan dalam soal anggaran, baik dalam APBN maupun APBD semua dijadikan satu kementerian budaya dan pariwisata tetapi tidak ada kekhususan untuk kraton itu sendiri, tidak ada biaya pemeliharaan. “ Jadi akhirnya kami berpolitik karena memang mempertahankan adat, miris sekali. Akhirnya para raja berpolitik, padahal seharusnya tidak perlu berpolitik,” tegasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, dalam RUU ini perlu diatur soal pengakuan negara terhadap eksistensi para raja yang formatnya perlu diatur dalam struktur ketatanegaraan, apakah nanti di tingkat propinsi yang bersandingan dengan gubernur. Dia berharap pemerintah betul-betul memperhatikan kesultanan dan kerajaan.

Raja Pagarruyung Fadlan Ma’arif mengusulkan agar judul RUU diubah bukan perlindungan melainkan pelestarian masyarakat adat. Kemudian penambahan klausul bahwa masyarakat adat ada yang memimpin yang berperan sangat besar sebelum Indonesia terbentuk dalam wadah NKRI.

Ketua Baleg menyatakan terima kasih atas masukan-masukan yang disampaikan dan menjadi bahan yang berharga untuk menyempurnakan RUU PPHMA. Menurutnya baru ada tiga negara yang mempunyai UU Hukum adat yaitu Malaysia, Philipina dan Brunei Darussalam. (mp), foto : wahyu/parle/hr.

BERITA TERKAIT
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...
RUU Minerba Jadi Perdebatan, Baleg Tegaskan Pentingnya Mitigasi Risiko
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Deputi Eksternal Eksekutif Nasional WALHI, Mukri Friatna, menyatakan penolakan terhadap wacana perguruan tinggi diberikan hak mengelola tambang...